Jakarta,NortonNes.com — Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut disebut dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Namanya muncul karena ia disebut pernah mendatangi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk iPhone 17.
“Benar, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Namun demikian, Taufik menyebut pihaknya belum mendalami lebih jauh fakta tersebut dalam proses penyidikan kasus di Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai pada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa Blueray dalam mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kami tidak melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, Taufik menegaskan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan jika ditemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang perlu didalami? Ya, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Sementara itu, nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6), dalam perkara yang menjerat terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia – Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
“Apakah ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat? Ini ada di chat WhatsApp ibu,” tanya jaksa dalam persidangan, Jumat (5/6).
Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dan Yohanes, namun ia mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, nama Raffi Ahmad juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes. Hal ini sempat menjadi pertanyaan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5).
“Di BAP nomor 108, ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia menitip laptop dan HP, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.
Menanggapi hal itu, Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan adalah Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat. Ia menyebut saat itu Raffi sedang berlibur.
“Jadi, dari Ko Nelwan, kepala divisi Amerika. Waktu itu Raffi sedang jalan-jalan ke Amerika dan ingin menitip handphone, iPhone 17 kalau tidak salah, yang baru keluar,” ujar Yohanes.
Namun, Yohanes menyatakan bahwa pengiriman iPhone 17 tersebut akhirnya tidak jadi dilakukan ke Indonesia.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam kasus tersebut.
John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp61 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Para penerima suap tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Dari total uang suap itu, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya diduga dinikmati pihak lain yang belum diproses secara hukum, salah satunya Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Selain uang, para pejabat juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko.

























































You must be logged in to post a comment Login