Sukahorjo,NortonNews -Aksi pencurian material rel kereta api bekas terjadi di jalur KM 117 + 0/1 lintas Purwosari–Gawok, tepatnya di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian setelah aksi mereka dipergoki warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial SR dan SW, yang merupakan warga Nogosari, Boyolali. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Di sisi lain, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pemuatan bantalan rel oleh orang tak dikenal. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pihak warga, petugas kereta api, dan kepolisian.
Berkat kerja sama tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur rel dari potensi kerusakan lebih lanjut sekaligus menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Gatak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai hingga Rp500 juta.


















































You must be logged in to post a comment Login