(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Sistem Tilang di Jakarta sudah tidak dilakukan secara manual, saat ini fokus pada tilang ETLE (eletronic traffic law enforcement) . Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sendiri umumkan penghapusan sistem tilang manual dan berfokus pada penerapan sistem cakra presisi mulai pekan ini dan hal ini disampaikan oleh Kombes Pol.Latif selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (20/01/2025). Dengan tujuan agar terciptanya transparansi dan mengurangi potensi interaksi negatif antara petugas dan masyarakat.
Penerapan tilang dengan sistem ELTE ini akan dimaksimalkan oleh Cakra Presisi dan pemberitahuan pelanggaran akan diberitahukan melalui nomor telepon pelanggar melalui aplikasi whatsapp.
Pelanggar diwajibkan melalukan klarifikasi melalui laman resmi meliputi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Lalu, pelanggar akan menerima kode pembayaran untuk melalukan pelunasan pembayaran.
Jika Pelanggar tidak melakukan klarifikasi maka akan diberikan sanksi dengan pemblokiran nomor polisi kendaraan.














































You must be logged in to post a comment Login