(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Setelah di periksa kepolisian terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani di tahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra atas kasus serupa. Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan yang diterima kepolisian pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut telah menjelek-jelekan nama baik dna produk milik Dokter Reza dalam siaran langsung di Tiktok.
Berdasrkan keterangan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dokter Reza sempat menghubungi Nikita untuk bersilahturami, namun justru mendapatkan respon berupa ancaman yang disampaikan melalui Asisten Nikita Mirzani. Dari ancaman tersebut Dokter reza mentransfer uang pada 14 November 2024 senilai 2 miliar ke sebuah rekening dan atas kejadian tersebut total kerugian senilai 4 miliar.













































You must be logged in to post a comment Login