Jakarta, Norton News – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau sebagai bentuk femisida, yakni kekerasan ekstrem berbasis gender yang dapat berujung pada kematian perempuan.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan yang dialami korban tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan memiliki unsur kekerasan yang dipicu oleh faktor gender serta relasi personal antara pelaku dan korban.
“Dalam kasus ini korban mengalami tindakan kekerasan yang merupakan upaya pembunuhan yang dipicu oleh kebencian, rasa memiliki, serta dorongan untuk menghukum perempuan karena korban menolak pelaku. Berdasarkan unsur tersebut, kasus ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujar Devi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dilansir Dari Antara News – Menurutnya, femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender, yang terjadi ketika perempuan menjadi target kekerasan karena identitas gendernya. Dalam banyak kasus, kekerasan tersebut berakar pada relasi kuasa yang tidak seimbang, norma patriarki, serta pandangan yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Devi menambahkan bahwa femisida berbeda dari pembunuhan atau percobaan pembunuhan pada umumnya. Perbedaan utamanya terletak pada dimensi gender yang kuat dalam motif, pola, dan konteks terjadinya kekerasan.
“Secara konseptual, femisida merujuk pada pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, keinginan mengontrol, rasa memiliki, atau dorongan untuk menghukum perempuan atas pilihan hidupnya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak kasus femisida terjadi dalam lingkup relasi personal atau hubungan intim, seperti antara pasangan, mantan pasangan, atau orang yang memiliki kedekatan emosional dengan korban. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang domestik maupun relasi pribadi dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan yang berujung fatal.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial FAP (23) dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh teman kuliahnya sendiri berinisial RM (22) pada 26 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus saat korban hendak mengikuti sidang seminar proposal. Berdasarkan informasi awal, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan hubungan pribadi antara pelaku dan korban.
Pihak Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah menjalani operasi besar akibat luka serius yang dialaminya.























































You must be logged in to post a comment Login