Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Ketua KBI Jatim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Surabaya, Norton News – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24). Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung di tiga wilayah, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali. Menurutnya, dalam setiap kejadian tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan relasi yang dimilikinya dengan korban.

“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi terdapat sekitar tiga daerah yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi serta hubungan kedekatan yang ada,” ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini diduga berawal dari adanya relasi kuasa antara tersangka dan korban. Pada saat kejadian, tersangka diketahui memiliki peran sebagai pelatih, sedangkan korban merupakan atlet yang berada di bawah pembinaan organisasi tersebut.

Menurut Ganis, hubungan antara pelatih dan atlet itu diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kali kejadian.

Ia menambahkan bahwa setiap peristiwa memiliki modus operandi yang berbeda, namun umumnya terjadi ketika korban dan tersangka sedang berada dalam kegiatan olahraga atau agenda yang berkaitan dengan pembinaan atlet.

“Di beberapa kejadian, peristiwa itu terjadi saat akan dilaksanakan kegiatan pelatihan di luar kota. Selain itu ada juga kejadian yang berlangsung ketika korban sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pertandingan,” jelas Ganis.

Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami beberapa bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Salah satunya berupa tindakan fisik seperti pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Ruth menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada penyidik, perlakuan tersebut menimbulkan rasa tidak aman dan tekanan psikologis. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan yang dialami korban tidak hanya sebatas pelukan, tetapi juga mencakup perbuatan lain yang kini masih didalami oleh penyidik.

“Korban mengaku merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersebut. Selain pelukan, ada beberapa tindakan lain yang juga dialami korban,” kata Ruth.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dokumen pemesanan dan pembayaran kamar hotel yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian, dokumen Surat Keputusan (SK) terkait Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam yang diduga menyimpan informasi penting terkait perkara tersebut.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah dianalisis oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik menerapkan Pasal 5 dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...