Jakarta, Norton News – dikutip dari kompas.com, Sebanyak 85 negara sepakat mendorong Bisfenol A (BPA) dimasukkan ke dalam daftar bahan kimia berbahaya dalam Global Plastic Treaty. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan, Minggu (1/12/2024), melalui pernyataan bersama yang dibacakan delegasi Rwanda.
Dalam draf perjanjian yang dirilis UNEP, BPA dikategorikan sebagai senyawa karsinogenik, mutagenik, beracun bagi reproduksi, dan pengganggu hormon endokrin. Negara-negara peserta juga mendesak adanya kewajiban hukum untuk menghapus plastik dan bahan kimia berbahaya, serta mewajibkan transparansi produsen dalam mengungkap kandungan bahan berbahaya pada kemasan plastik.
BPA telah digunakan sejak 1950-an pada plastik polikarbonat yang banyak ditemukan pada botol minum, galon guna ulang, kemasan makanan, dan mainan anak. Berbagai studi mengaitkan paparan BPA dengan gangguan perkembangan otak, risiko kanker, dan kerusakan sistem hormon.
Proposal pelarangan total BPA, yang diajukan Norwegia, mendapat dukungan Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara Afrika. Keputusan final Global Plastic Treaty akan dibahas di Jenewa pada Agustus 2025.
Di Indonesia, kebijakan serupa tercermin pada Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 yang mewajibkan label peringatan pada kemasan galon polikarbonat terkait potensi pelepasan BPA ke air minum.














































You must be logged in to post a comment Login