(Jakarta, Norton News) — dilansir dari kompas.com Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025) Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip lewat pengacaranya, Rendy Kurniawan menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resemi terkait penetapan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Kades Desa Kohod tersebut mengetahui statusnya sebagai tersangka melalui pemberitaan di media.
Disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara sebelumnya. Selain Kades yang ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang penerima kuasa SP dan CE juga ditetapkan sebagai tersangka.
















































You must be logged in to post a comment Login