
Harvey Moeis dituntut 6,5 tahun bui. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjarakepada Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, atas kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain hukuman penjara, seluruh aset yang dimiliki Harvey yang telah disita oleh jaksa juga dirampas untuk negara.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Harvey akan dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Aset-aset yang disita dari Harvey Moeis yang akan dirampas antara lain berupa townhouse, tas mewah, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta kendaraan mewah seperti Ferrari dan Mercedes-Benz (Mercy). Semua barang bukti ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang kemudian disepakati oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, namun hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hakim tetap memutuskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan 6 bulan.
















































You must be logged in to post a comment Login