Jakarta, Norton News – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap batasan (threshold) dalam kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) yang akan mulai diterapkan pada April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global dan domestik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga kestabilan rupiah. Ia menyebutkan bahwa BI akan mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter yang dimiliki guna merespons tekanan terhadap nilai tukar secara efektif dan terukur.
Secara teknis, salah satu perubahan utama adalah penurunan ambang batas (threshold) pembelian valuta asing terhadap rupiah dalam bentuk tunai. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan, kini diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi pembelian valas lebih mencerminkan kebutuhan riil (underlying) dan mengurangi potensi aktivitas spekulatif di pasar.
Di sisi lain, BI juga meningkatkan threshold untuk transaksi derivatif valas, khususnya pada instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward. Batas minimum transaksi dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Langkah serupa juga diterapkan pada transaksi swap, di mana threshold dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola likuiditas serta memperdalam pasar derivatif valas domestik.
Selain pengaturan transaksi, BI turut memperkuat aspek pengawasan melalui penyesuaian ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Dalam aturan baru ini, ambang batas kewajiban penyertaan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing transfer) dalam valas diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS. Pengetatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam arus devisa.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa seluruh penyempurnaan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Ia menambahkan bahwa BI akan memberikan masa transisi selama satu bulan guna memastikan kesiapan sistem dan kelancaran implementasi di lapangan.
Lebih lanjut, Thomas menyampaikan bahwa dalam merumuskan kebijakan ini, BI mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, kondisi likuiditas pasar, serta perilaku dan pola transaksi para pelaku pasar. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya mampu menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga mendorong pengembangan pasar keuangan domestik agar menjadi lebih dalam, efisien, dan resilien terhadap gejolak eksternal.






















































You must be logged in to post a comment Login