Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Rismon Sianipar Tempuh Jalur Restorative Justice

Jakarta, NortonNews.com  – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan Rismon bersama kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik beberapa hari lalu.

“Sekitar beberapa hari atau satu minggu lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dilansir dari Detikcom- Iman menambahkan, Rismon pada hari ini kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Saat ini, penyidik masih mempelajari serta memproses pengajuan restorative justice yang diajukan oleh Rismon.

“Pada hari ini saudara RHS bersama kuasa hukumnya mendatangi kami untuk menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan atas inisiatifnya sendiri,” ujar Iman Imannudin.

Ia menjelaskan, pihak penyidik bertindak sebagai fasilitator dan saat ini tengah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti serta memfasilitasi permohonan restorative justice yang diajukan oleh tersangka RHS tersebut.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sebelum SP3 tersebut diterbitkan, keduanya diketahui sempat bertemu langsung dengan Joko Widodo di Solo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Keduanya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sebelum keputusan penghentian penyidikan itu dikeluarkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat bertemu dengan Joko Widodo di Solo.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...