Jakarta,Norton News-Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil terjadi di Jakarta, di mana seorang pelaku berinisial RS berhasil membawa kabur laptop dan ponsel milik korban dengan total kerugian sekitar Rp25 juta.
Namun, pelaku tidak bisa melarikan diri lama. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RS di rumahnya yang berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan rekaman CCTV, RS terlihat mendekati mobil korban yang terparkir. Menggunakan alat khusus, ia memecahkan kaca mobil, mengambil tas berisi laptop dan ponsel, lalu melarikan diri.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
“Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sengaja menargetkan kawasan elit yang minim pengawasan atau petugas keamanan,” jelas Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, Minggu (15/2/2026).
Dilansir Dari Liputan 6-Alat Pemecah Kaca Disita sebagai Barang Bukti
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menelusuri lokasi pelaku hingga ke kediamannya dan menangkap RS tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat pemecah kaca serta pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksi, yang disimpan di dalam lemari.
“Laptop dan ponsel hasil curian telah dijual,” kata Nurul.
RS kini dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.





















































You must be logged in to post a comment Login