Jakarta, Norton News – dikutip dari kompas.com, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika kedaluwarsa, pemilik SIM A maupun SIM C harus membuat SIM baru dari awal.
Syarat Perpanjangan
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopi, serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan memastikan kondisi jasmani seperti mata, telinga, dan kebugaran fisik, sedangkan tes psikologi menilai konsentrasi dan kestabilan emosi. Sertifikat dari kedua tes ini menjadi syarat wajib perpanjangan.
Biaya Resmi
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Di luar itu, ada biaya tambahan tes kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi Rp50.000–Rp100.000. Total biaya umumnya berkisar Rp150.000–Rp230.000, tergantung lokasi layanan.
Proses Perpanjangan
Perpanjangan bisa dilakukan langsung di Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM keliling. Selain itu, tersedia jalur online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan pembayaran elektronik dan layanan e-Rikkes serta e-PPS untuk tes kesehatan dan psikologi. SIM baru kemudian dikirim ke alamat pemohon.
Agar terhindar dari risiko SIM mati, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.















































You must be logged in to post a comment Login