(Jakarta, Norton News) – di lansir dari detik.com Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % pada tahun 2025 dipastikan terjadi. PPN 12 % tersebut pada pelaksanaannya akan menyasar pada barang mewah dan disampaikan kembali bahwa PPN adalah undang-undang. Hal tersebut di tegaskan oleh Presiden Prabowo Subianti kepada wartawan di Istana Presiden pada hari ini Jumat (6/12).
Tiga wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mendatangi Gedung Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta untuk melakukan pertemuan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan dari DPR agar kenaikan PPN 12 % di tahun 2025 hanya menitik beratkan untuk barang mewah. Dari hasil pertemuan di Gedung DPR RI tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dimana berdasarkan hasil diskusi sudah di tetapkan bahwa pajak PPN 12 % akan dikenakan pada barang mewah dan ada komponen yang tetap dikenakan PPN 11 % dan ada juga yang tidak dikenakan PPN meliputi bahan makanan, UMKM, tranportasi, pendidikan , kesehatan, jasa keuangan dan asuransi serta listrik, air bersih di bawah 6.000 VA.


















































You must be logged in to post a comment Login