Jakarta, Norton News –Dikutip dari Detik.com Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden selama lawatan ke luar negeri. Keppres tersebut tertuang dalam Keppres No. 31 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 November 2024.
Penunjukan Gibran ini terkait dengan perjalanan kenegaraan Prabowo yang dimulai pada 8 hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, Prabowo dijadwalkan mengunjungi lima negara: Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.
Mendukung Kelancaran Pemerintahan
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa penugasan Gibran bertujuan untuk menjaga kelancaran pemerintahan selama Presiden Prabowo berada di luar negeri. “Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Meskipun Gibran akan menjalankan tugas Presiden, segala kebijakan baru yang diambil selama periode tersebut harus melalui konsultasi dan persetujuan Presiden Prabowo.
Laporan Pasca Tugas
Setelah Presiden kembali ke Indonesia pada akhir November 2024, Gibran diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas yang telah dijalankan selama masa penugasan kepada Prabowo.
Keppres ini memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama Prabowo melakukan kunjungan kerja internasional, sekaligus memberikan peran penuh bagi Gibran untuk menjalankan fungsi Presiden sementara waktu.


















































You must be logged in to post a comment Login