Tabanan, NortonNews.com – Sebanyak 97 desa di Kabupaten Tabanan dijadwalkan mengikuti Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2027.
Pemungutan suara untuk menentukan kepala desa tersebut ditargetkan berlangsung pada November 2027.
Meski pencoblosan baru digelar November, persiapan pelaksanaan akan dilakukan lebih awal, mulai Maret 2027.
Langkah ini dilakukan agar aspek teknis maupun regulasi dapat dipersiapkan secara matang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, menyebut tahapan resmi Pilkel diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2027.
Setelah pemungutan suara pada November, perbekel terpilih dijadwalkan dilantik pada Desember 2027.
Salah satu aturan yang dipastikan memengaruhi persaingan Pilkel 2027 adalah larangan bagi perbekel yang telah menjabat selama tiga periode untuk kembali mencalonkan diri.
Ketentuan tersebut merujuk pada aturan peralihan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang berkaitan dengan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dilansir dari Detik.com – Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, menegaskan bahwa perbekel yang telah menjabat tiga periode tidak lagi memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon perbekel pada Pilkel berikutnya.
Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (8/9/2026).























































You must be logged in to post a comment Login