Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pelaku Usaha Sound Horeg Soroti Aturan Pemprov Jatim, Nilai Penerapannya Sulit Dilakukan

Jakarta ,NortonNews – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembatasan penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal sebagai sound horeg kembali menjadi perbincangan. Kali ini, sejumlah pengusaha sound system menilai aturan tersebut masih sulit diterapkan secara maksimal di lapangan.

Para pelaku usaha menyatakan tidak keberatan dengan adanya aturan mengenai penggunaan pengeras suara. Menurut mereka, regulasi tetap diperlukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Namun, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi para pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan secara ketat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembatasan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti karnaval, hajatan, bersih desa, hingga acara hiburan rakyat.

Menurut pengusaha, industri sound horeg tidak hanya melibatkan pemilik perangkat audio, tetapi juga banyak pekerja lain seperti operator, teknisi, kru lapangan, pengangkut peralatan, hingga pedagang di sekitar lokasi acara.

Karena itu, mereka menilai penerapan aturan yang terlalu ketat dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan penghasilan banyak pihak yang bergantung pada industri tersebut.

Selain persoalan teknis, pengusaha sound horeg juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan terkait penggunaan pengeras suara di ruang publik. Mereka menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara pembatasan sound horeg dengan penggunaan pengeras suara di tempat lain, termasuk tempat ibadah.

Mereka berharap pemerintah dapat menetapkan standar kebisingan yang jelas dan berlaku secara adil berdasarkan faktor seperti waktu, lokasi, fungsi kegiatan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Pengusaha menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk membandingkan kegiatan hiburan dengan aktivitas keagamaan, melainkan meminta adanya aturan yang objektif dan dapat diterapkan secara merata.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya telah mengeluarkan aturan mengenai penggunaan sound system melalui Surat Edaran Bersama.

Aturan tersebut bertujuan mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketertiban umum, kesehatan masyarakat, maupun kenyamanan lingkungan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membedakan penggunaan sound system statis dan nonstatis. Kegiatan statis seperti pertunjukan musik atau seni memiliki batas intensitas suara tertentu, sementara kegiatan bergerak seperti karnaval memiliki batasan berbeda.

Selain pembatasan volume suara, penyelenggara kegiatan juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk perizinan dan kelayakan kendaraan yang membawa perangkat sound system.

Untuk penggunaan sound system bergerak, terdapat aturan khusus agar suara dimatikan ketika melewati area tertentu seperti rumah sakit, sekolah yang sedang berlangsung kegiatan belajar, serta tempat ibadah saat pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Pemerintah juga melarang penggunaan sound system yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Menanggapi aturan tersebut, pelaku usaha berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan komunitas sound system agar kebijakan yang dibuat dapat menyesuaikan kondisi teknis di lapangan.

Mereka menilai sosialisasi mengenai batas kebisingan, ukuran desibel, hingga mekanisme pengukuran perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara penyelenggara kegiatan dan aparat.

Selain itu, kepastian mengenai proses perizinan juga menjadi perhatian. Pengusaha meminta agar prosedur izin tetap mudah selama kegiatan memenuhi persyaratan keamanan dan mendapat persetujuan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan menghentikan hiburan rakyat. Kebijakan dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan masyarakat menggelar kegiatan dengan hak warga lain untuk memperoleh rasa aman dan nyaman.

Pemerintah menilai penggunaan sound system dengan volume berlebihan dapat memicu berbagai persoalan, seperti gangguan ketertiban, konflik sosial, hingga risiko keselamatan.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan sound horeg terus dilakukan, terutama dalam kegiatan besar yang melibatkan banyak masyarakat.

Fenomena sound horeg sendiri masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Jawa Timur. Sebagian pihak menilai keberadaan sound horeg menjadi bagian dari budaya hiburan rakyat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi banyak pekerja.

Namun, pihak lain menilai penggunaan perangkat audio berdaya besar perlu dikendalikan karena berpotensi menimbulkan gangguan kebisingan, kemacetan, hingga risiko kecelakaan.

Perbedaan pandangan tersebut membuat pemerintah perlu mencari titik tengah antara menjaga kelestarian hiburan masyarakat dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

Dialog antara pemerintah, aparat, masyarakat, serta pelaku usaha dinilai menjadi langkah penting agar regulasi sound horeg dapat berjalan tanpa merugikan pihak tertentu.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...