NortonNews.com – Penjatuhan pidana mati diusulkan oleh Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, untuk pembakar hutan yang disengaja setelah insiden di timur laut Aljazair merenggut sedikitnya 12 korban jiwa.
Menurut laporan media pemerintah, Presiden Tebboune menginstruksikan Menteri Kehakiman Aljazair pada Minggu (30/8/2026) untuk menyerahkan draf revisi KUHP paling lambat 15 September 2026 demi memberlakukan hukuman mati bagi pembakar hutan sengaja.
Meski KUHP Aljazair mencantumkan sanksi pidana mati untuk kejahatan tertentu, negara ini telah menghentikan eksekusi sejak 1993.
Saat ini, pelaku pembakaran hutan sengaja hanya diancam hukuman maksimum 30 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dilansir dari Kompas.com – Lebih dari 100 titik api yang melanda wilayah timur laut Aljazair sebagian besar telah dijinakkan.
Kendati demikian, kemungkinan keterlibatan pembakar sengaja tidak dikesampingkan oleh Presiden Tebboune.























































You must be logged in to post a comment Login