Jakarta,NortonNews – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan atas sejumlah manfaat ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (28/6), Said menyampaikan rencananya untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya, guna mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat-manfaat tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar lebih berpihak kepada para pekerja.
Said berpendapat bahwa manfaat seperti JHT, pesangon, jaminan pensiun, maupun THR merupakan hak yang diterima pekerja setelah melalui masa kerja dan berasal dari penghasilan yang telah diperoleh. Oleh karena itu, ia menilai pengenaan pajak saat manfaat tersebut dicairkan perlu dipertimbangkan kembali.
Ia juga membandingkan kebijakan perpajakan bagi pekerja dengan berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada dunia usaha, seperti tax amnesty dan tax holiday. Menurutnya, selain mendukung iklim investasi, pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para buruh melalui kebijakan perpajakan yang lebih adil.
Said menambahkan bahwa usulan awal yang akan disampaikannya kepada Presiden adalah penghapusan pajak atas pencairan JHT. Selanjutnya, ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan pada manfaat ketenagakerjaan lainnya, termasuk pesangon, jaminan pensiun, dan THR.






















































You must be logged in to post a comment Login