Jakarta,NortonNews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, kembali menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pandangannya mengenai keterkaitan antara pemberantasan korupsi dan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin (8/6/2026). Dalam pemaparannya, Mahfud menggunakan ilustrasi mengenai kemungkinan munculnya pandangan keagamaan apabila pemerintah dinilai tidak mampu mengatasi praktik korupsi secara efektif.
Menurut Mahfud, persoalan korupsi memiliki dampak besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi negara, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian pandangan atau fatwa dari organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan makar selama tidak disertai upaya menggulingkan pemerintahan, menggunakan kekerasan, atau membentuk pemerintahan tandingan.
Mahfud menegaskan bahwa penyampaian kritik maupun aspirasi terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isu mengenai fatwa terkait kewajiban membayar pajak sendiri pernah menjadi pembahasan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 2012. Saat itu, muncul wacana bahwa apabila dana pajak terus disalahgunakan melalui praktik korupsi dan pemerintah gagal menanganinya, makakewajiban membayar pajak dapat dikaji kembali dari perspektif hukum Islam. Namun, pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan bukan keputusan yang berlaku secara umum.
Pernyataan Mahfud kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem perpajakan nasional. Di tengah masih ditemukannya berbagai kasus korupsi, masyarakat berharap langkah pencegahan dan penindakan dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.






















































You must be logged in to post a comment Login