Jakarta,NortonNews – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di e-commerce tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Ketentuan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai diberlakukan sejak 8 Juni 2026.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial bahwa NIB otomatis membuat penjual online dikenai pajak, Budi Santoso meluruskan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, bukan alat pemungutan pajak.
“NIB itu bagian dari revisi aturan e-commerce. Itu murni legalitas, tidak ada kaitannya dengan pajak. Di media sosial seolah-olah dikaitkan dengan pajak, padahal tidak,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, memang diwajibkan memiliki NIB. Kebijakan ini justru memberi banyak keuntungan, terutama bagi UMKM.
Salah satu manfaatnya adalah memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan karena memiliki legalitas yang jelas. Selain itu, NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam transaksi online.
“Kalau konsumen tidak percaya, maka tidak bisa jual. Legalitas usaha menjadi salah satu kunci kepercayaan,” tambahnya.
“Kalau konsumen tidak percaya, maka tidak bisa jual. Legalitas usaha menjadi salah satu kunci kepercayaan,” tambahnya.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha, yaitu enam bulan untuk penjual baru dan hingga 18 bulan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Proses pengurusan NIB juga ditegaskan gratis dan bisa dilakukan secara online. Pemerintah turut menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pendaftaran.






















































You must be logged in to post a comment Login