Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pencairan Dana JHT Berpotensi Dikenai Pajak, Simak Aturannya

jakarta,NortonNews   –   Pencairan Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Dapat Dikenai Pajak, Pekerja Perlu Memahami Aturannya

Pemerintah telah mengatur ketentuan perpajakan atas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

Namun, bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta dan belum pernah melakukan pencairan sebagian selama masa kerja, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan tersebut.

Sementara itu, peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT dapat dikenakan tarif pajak progresif apabila melakukan pencairan lanjutan setelah lebih dari dua tahun. Tarif yang berlaku dimulai dari 5 persen untuk saldo hingga Rp60 juta dan meningkat secara bertahap hingga 35 persen untuk saldo di atas Rp5 miliar.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja disarankan untuk memahami dampak perpajakan sebelum memutuskan melakukan pencairan sebagian saldo JHT. Pemahaman yang baik dapat membantu dalam merencanakan keuangan jangka panjang secara lebih matang.

JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika tidak lagi aktif bekerja.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...