jakarta,NortonNews – Pencairan Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Dapat Dikenai Pajak, Pekerja Perlu Memahami Aturannya
Pemerintah telah mengatur ketentuan perpajakan atas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
Namun, bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta dan belum pernah melakukan pencairan sebagian selama masa kerja, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan tersebut.
Sementara itu, peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT dapat dikenakan tarif pajak progresif apabila melakukan pencairan lanjutan setelah lebih dari dua tahun. Tarif yang berlaku dimulai dari 5 persen untuk saldo hingga Rp60 juta dan meningkat secara bertahap hingga 35 persen untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja disarankan untuk memahami dampak perpajakan sebelum memutuskan melakukan pencairan sebagian saldo JHT. Pemahaman yang baik dapat membantu dalam merencanakan keuangan jangka panjang secara lebih matang.
JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika tidak lagi aktif bekerja.




















































You must be logged in to post a comment Login