Jakarta,NortonNews – Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat berakhir ricuh setelah sekelompok massa melakukan penolakan dan menyerang petugas dengan lemparan batu serta kayu pada Kamis (18/6/2026).
Kericuhan pecah setelah panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selesai membacakan putusan eksekusi lahan tersebut. Massa yang sejak awal berteriak menolak pelaksanaan eksekusi meminta aparat untuk membatalkan tindakan hari itu.
Petugas kepolisian kemudian mengimbau massa untuk menjauh dari lokasi, namun imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya situasi memanas dan aksi pelemparan batu terjadi.
Aparat kepolisian yang dilengkapi tameng maju ke depan untuk mengamankan lokasi, dibantu oleh personel TNI yang berupaya menahan serangan dari massa.
Tak lama kemudian, polisi menurunkan water cannon untuk membubarkan kerumunan, sehingga massa mulai terpecah dan mundur dari area.
Sebelum eksekusi berlangsung, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan terkait sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya, serta memerintahkan pelaksanaannya dengan bantuan aparat negara jika diperlukan.
Ia juga menetapkan bahwa seluruh biaya pelaksanaan eksekusi akan ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















































You must be logged in to post a comment Login