Jakarta,NortonNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami memberi nafkah kepada istri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini menyoroti Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan yang membebankan suami untuk menafkahi serta istri mengurus rumah tangga sudah tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam keluarga.
Namun, MK menilai bahwa aturan tersebut tidak berarti seluruh tanggung jawab ekonomi keluarga sepenuhnya berada di pihak suami. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami memberi nafkah harus dipahami secara proporsional.
Menurut MK, frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) menjadi batasan penting dalam pelaksanaannya. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus disesuaikan dengan kemampuan nyata, kondisi, serta kepatutan dalam keluarga.
“Dengan demikian, meskipun suami bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga, hal itu tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya atau meniadakan kontribusi istri apabila ia juga mampu membantu,” ujar Guntur.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) tidak dapat diartikan sebagai penghapusan peran istri dalam kehidupan keluarga. Norma tersebut tetap memandang bahwa istri dapat berkontribusi dalam urusan rumah tangga sesuai kondisi masing-masing.



















































You must be logged in to post a comment Login