Jakarta,NortonNews – Pemerintah resmi memasukkan profesi content creator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Dengan perubahan tersebut, para kreator konten kini dapat mendaftarkan usahanya secara resmi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026.
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia. Apabila suatu bidang usaha telah tercantum dalam KBLI, pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan dapat mencantumkannya dalam akta usaha dan mengurus NIB melalui sistem perizinan berusaha.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi yang terus berubah, termasuk di sektor digital, energi baru terbarukan, dan berbagai model bisnis modern.
“Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026,” ujar Amalia.
Menurutnya, KBLI 2025 kini mencakup 22 kategori utama dengan sejumlah penambahan bidang usaha baru. Salah satunya adalah sektor energi baru terbarukan yang kini memiliki klasifikasi tersendiri, terpisah dari pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.
BPS juga memasukkan sejumlah aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain content creator dan monetisasi media sosial, aktivitas terkait aset kripto juga telah mendapatkan klasifikasi usaha resmi.
“Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas,” kata Amalia.
Selain sektor digital, pemerintah juga menambahkan klasifikasi untuk berbagai model bisnis baru, termasuk produsen tanpa pabrik (fabless producer), yakni pelaku usaha yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.
Di sektor manufaktur, sejumlah produk dan kegiatan usaha baru juga telah memperoleh kode klasifikasi tersendiri, seperti produksi vape liquid, rumput sintetis, energy storage system (ESS), hingga peralatan pernapasan dan ventilator.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan usaha, serta mendukung pertumbuhan sektor ekonomi baru yang terus berkembang di Indonesia.



















































You must be logged in to post a comment Login