NortonNews.com – LPSK mengonfirmasi bahwa tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, telah mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebutkan bahwa permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Mama Sinta pada Jumat (5/6/2026). Ia menjelaskan, permintaan perlindungan itu berkaitan dengan laporan ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter “Pesta Babi” yang dinilai berdampak pada keselamatan dirinya.Permohonan perlindungan tersebut akan terlebih dahulu ditelaah, termasuk meninjau peristiwa pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
Sri menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara yang merasa mengalami ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam proses hukum berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sri menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melakukan asesmen secara objektif untuk menilai kebutuhan perlindungan yang diperlukan, mulai dari perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini LPSK sedang melakukan asesmen awal dengan mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Menurutnya, proses penelaahan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan perlindungan, yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan layanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sebelumnya tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Johnny diketahui berperan sebagai penanggung jawab dalam peluncuran film berjudul “Pesta Babi”. Kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan adalah seorang individu, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, serta menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com – Johnny dilaporkan dengan sangkaan Pasal 65 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Sinta mengungkapkan bahwa film “Pesta Babi” yang melibatkan dirinya telah diputar dan dipublikasikan di berbagai tempat tanpa izin. Ia merasa sangat kecewa dan sakit hati karena tidak pernah ada persetujuan maupun pembicaraan sebelumnya terkait penggunaan dirinya dalam film tersebut.
Sinta juga menegaskan bahwa wajahnya ditampilkan dan disebarluaskan tanpa izin, sehingga ia menilai tindakan tersebut sangat merugikannya secara pribadi dan emosional.






















































You must be logged in to post a comment Login