Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pria Pati Bayar Rp4 Juta/Bulan Usai Bawa Kabur Pengantin

PATI, NortonNews.com  — Kasus calon pengantin perempuan yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Kabupaten Pati berakhir dengan kesepakatan ganti rugi senilai puluhan juta rupiah.

Melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, seorang pria berinisial DF (18) menyetujui pembayaran ganti rugi secara cicilan setelah membawa kabur perempuan berinisial NAS (19) menjelang pelaksanaan akad nikah.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan setelah keduanya, NAS dan DF, ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026). Setelah diamankan, kedua keluarga kemudian dipertemukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Pada mediasi awal, keluarga calon mempelai pria berinisial MM (32) meminta ganti rugi kepada pihak keluarga NAS.

Permintaan tersebut diajukan karena seluruh persiapan pernikahan telah dilakukan sebelum NAS pergi dari rumah. AKP Mujahid menjelaskan bahwa dalam kesepakatan itu, MM dan keluarganya meminta kompensasi sebesar Rp30 juta yang akan dibayarkan oleh pihak keluarga NAS pada 15 Juni 2026, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (24/5/2026).

Dilansir dari Kompas.com – Sebelumnya, NAS dijadwalkan menikah dengan MM pada Kamis (21/5/2026). Namun sekitar enam jam sebelum akad nikah, NAS justru meninggalkan rumah melalui pintu belakang. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, dan viral di media sosial.

DF sepakat membayar ganti rugi secara cicilan sebesar Rp4 juta per bulan.

Selain tuntutan dari keluarga MM, pihak keluarga NAS juga mengajukan ganti rugi kepada DF yang diduga membawa kabur calon pengantin perempuan tersebut. Mereka meminta kompensasi sebesar Rp70 juta untuk mengganti biaya persiapan pernikahan yang telah dikeluarkan.

Hasil mediasi menyepakati pembayaran dilakukan secara bertahap. AKP Mujahid menyampaikan bahwa DF menyetujui skema cicilan Rp4 juta per bulan. DF juga disebut bersedia membantu keluarga NAS dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak MM.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...