Jakarata,NortonNews – Oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim tengah menjadi sorotan publik usai diduga membatalkan rencana pernikahannya secara sepihak dengan sang kekasih, AH alias Anisa (25), warga Kota Ternate.
Kasus ini mencuat setelah Anisa memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara materi maupun psikologis akibat gagalnya pernikahan yang telah dipersiapkan bersama.
Menurut pengakuan Anisa, dirinya dan Briptu Alim telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh tahun. Namun di tengah persiapan pernikahan, sang kekasih disebut tiba-tiba membatalkan acara dengan alasan sedang sakit.
Pembatalan tersebut membuat pihak keluarga Anisa merasa sangat kecewa dan malu karena berbagai persiapan pernikahan sebelumnya sudah dilakukan, termasuk pengeluaran biaya dalam jumlah besar.
Atas kejadian itu, Anisa melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta kepada Briptu Alim. Tuntutan tersebut diklaim sebagai bentuk penggantian biaya persiapan pernikahan sekaligus kompensasi atas dampak psikologis dan rasa malu yang dialami keluarganya.
Anisa juga memberikan batas waktu selama tiga hari agar somasi yang dilayangkan mendapat tanggapan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak Briptu Alim, ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Tak hanya menuntut ganti rugi, Anisa turut mendesak pihak Densus 88 untuk memberikan sanksi tegas hingga memecat Briptu Alim dari institusi kepolisian.





















































You must be logged in to post a comment Login