(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Vonis mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang kepada tiga terdakwa pelaku pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra (25).
Tiga terdakwa tersebut yakni Antoni, Pongki Saputa dan Kelpfio Firmansya.
Disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zainal saat membacakan vonis pada Selasa (25/2/2025) perbuataan ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketua majelis juga tidak meringankan hukuman terhadap terdakwa karena dinilai tidak ada hal yang bisa meringankannya.
Hal yang memberatkan hukuman tersebut sebab ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan keji dimana korban sempat di cor di bekas kolam ikan ketika ditemukan di “Distro Anti Mahal”.
Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, ditemukan mayat yang terkubur dalam ruko penjualan pakaian pada Rabu (26/6/2024). Motif pembunuhan karena kekesalan pelaku dimana utang pinjaman koperasi menjapai 24 juta rupiah ketika pelaku hanay meminjam 5 juta rupiah















































You must be logged in to post a comment Login