Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Selebgram Isa Zega resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Shandy Purnamasari, bos MS Glow. Isa Zega ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengungkapkan bahwa Isa Zega langsung dijebloskan ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim setelah dinyatakan terbukti melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap Shandy. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan selesai dilakukan..
Isa Zega yang didampingi pengacara dan kerabatnya selama pemeriksaan, menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Penahanan dilakukan di rutan perempuan sesuai dengan identitas dalam KTP yang mencantumkan jenis kelamin perempuan.
Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
You must be logged in to post a comment Login