NortonNews.com — Pemerintah menetapkan larangan bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet yang sebelumnya telah dibeli dan dibayar oleh pelanggan.
Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pengguna yang ingin tetap memanfaatkan atau mempertahankan kuota yang tersisa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi hak pelanggan.
Dengan demikian, sisa kuota tidak dapat dihapus hanya karena masa berlaku paket internet telah berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan.
Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang telah mereka beli dan bayarkan.
Sisa Kuota Dapat Diakumulasi hingga Refund
Melalui aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan berbagai mekanisme untuk melindungi sisa kuota milik pelanggan.
Sejumlah opsi yang dapat ditawarkan mencakup akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa berlaku paket, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Selain mekanisme tersebut, operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya, selama kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pelanggan.
Meutya menjelaskan, penerapan aturan baru tersebut turut membawa perubahan dalam pola pelayanan telekomunikasi.
Pelanggan kini harus diberikan keleluasaan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kebiasaan penggunaan mereka.
“Sehingga sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan.
Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator Wajib Transparan soal Kuota
Selain melindungi hak pelanggan atas sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan dan mudah dipahami.
Informasi yang harus disampaikan meliputi harga paket, jumlah kuota yang tersedia, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar (*fair usage policy*), waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota pelanggan.
Seluruh informasi mengenai layanan wajib disampaikan kepada pelanggan dengan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Selain itu, operator seluler diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.
Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan memantau penggunaan layanan sekaligus mengetahui jumlah kuota internet yang masih tersisa.
Operator Diberi Batas Waktu hingga 28 September 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.
Setelah laporan awal disampaikan, operator diwajibkan mengirimkan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan seluruh operator menjalankan ketentuan terkait perlindungan sisa kuota serta memberikan kebebasan pilihan layanan kepada pelanggan.
Melalui penerapan aturan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi mengalami kehilangan kuota internet yang telah mereka bayar tanpa adanya mekanisme perlindungan maupun opsi penyelesaian yang jelas.























































You must be logged in to post a comment Login