NortonNews.com — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur, kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni ibu kandung korban berinisial SM (21) dan kekasihnya, MA (26).
Peristiwa itu terungkap setelah pihak Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan kondisi korban kepada kepolisian.
Saat mendapatkan penanganan medis, balita tersebut diketahui berada dalam kondisi kritis dan mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan SM dan MA di kediaman orang tua MA yang berada di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki setelah pihak rumah sakit melaporkan adanya dugaan kejanggalan pada kondisi fisik korban saat dibawa untuk menjalani perawatan.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA,” ujar Aji kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Untuk saat ini, penyidik masih memprioritaskan dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Meski demikian, polisi juga masih mendalami penyebab sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh balita tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat malam (21/8/2026).
Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah nenek korban, LN (47), yang berada di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ketika ditemukan, balita tersebut dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban kemudian segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga kini, polisi masih menelusuri secara mendalam kronologi kejadian serta keterlibatan masing-masing tersangka dengan mengacu pada barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, seperti pakaian milik korban, tali, pisau, korek api, serta kasur.
Di luar proses penegakan hukum, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan kepada korban.
Bantuan psikologis diberikan guna mendukung pemulihan korban yang hingga kini masih menjalani perawatan di RSSA.
“Keselamatan serta proses pemulihan korban menjadi prioritas utama kami,” tegas Aji.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kronologi peristiwa yang diduga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Diketahui, SM masih berstatus sebagai istri dari seorang pria yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika.
“Kami akan terus menangani perkara ini secara objektif dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ada.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian serta memastikan keterlibatan masing-masing tersangka,” tutup Aji.























































You must be logged in to post a comment Login