Jakarta ,NortonNews – Ratusan warga Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap larangan penggunaan sound horeg yang sebelumnya disampaikan oleh Camat Tayu Imam Rifai.
Aksi mendapat pengamanan dari ratusan personel Polresta Pati. Sejumlah pihak turut hadir dalam demonstrasi tersebut, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono.
Dalam penyampaian aspirasinya, Mulyono menilai kebijakan mengenai larangan sound horeg merupakan keputusan sepihak. Ia menyebut para kepala desa di wilayah Kecamatan Tayu tidak menyetujui adanya larangan tersebut.
Mulyono juga mengingatkan mengenai Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara keseluruhan melarang penggunaan sound horeg, tetapi mengatur batasan dalam penggunaannya, termasuk pembatasan maksimal 16 sub.
Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha sound horeg tetap mengikuti aturan yang berlaku selama regulasi tersebut belum dicabut.
Camat Tayu Imam Rifai kemudian menemui massa untuk memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak membuat keputusan terkait larangan tersebut, melainkan hanya menyampaikan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat.
Setelah itu, massa diarahkan untuk melakukan dialog dengan didampingi Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu. Namun, proses audiensi berlangsung cukup tegang.
Situasi bahkan sempat memanas ketika terjadi aksi pelemparan gelas air mineral. Salah satu lemparan dilaporkan mengenai bagian belakang kepala Camat Tayu.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pihak kecamatan mengenai aturan penggunaan sound horeg di wilayah Tayu.























































You must be logged in to post a comment Login