
NortonNews- com Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perampokan di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Polisi mengungkap pelaku nekat beraksi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku disebut masuk ke toko dengan melompati etalase, lalu mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun, pelaku menendang dada korban hingga terjatuh sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci toko.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga datang dan membantu mengamankan pelaku.
Polisi mengungkap RWP merupakan lulusan program magister (S2) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Selain terlilit utang pinjaman online, pelaku juga diketahui telah menganggur selama sekitar tiga tahun akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk melunasi utang pinjol serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


























































You must be logged in to post a comment Login