Jakarta, NortonNews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk badan yang nantinya menjadi penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI).
Hal tersebut disampaikan Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia mengedepankan sistem data yang terintegrasi, tetapi tidak menerapkan pengelolaan secara tersentralisasi.
“Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja,” kata Bima Arya.
Menurut Bima, pengelolaan data juga akan melibatkan wali data di berbagai tingkatan, termasuk di daerah. Sementara itu, pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggara data nasional akan dituangkan melalui peraturan pemerintah.
“Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada,” ujar Bima.
“Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya,” tambahnya.
Bima kemudian menegaskan bahwa keputusan mengenai bentuk badan penyelenggara Satu Data Indonesia berada di tangan Presiden. Termasuk apabila nantinya terdapat struktur ketua dan wakil ketua, penentuannya juga menjadi kewenangan Presiden.
“Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga,” ucapnya.
Dilansir dari Detik.com – Dalam RUU Satu Data Indonesia, salah satu poin yang diatur adalah pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya berperan dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
RUU tersebut juga mengatur mengenai Data Dasar Nasional, tata kelola data, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, standar serta metadata data, interoperabilitas, keamanan data, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan dilakukan paling lama satu tahun, disertai penyesuaian sistem dan infrastruktur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
You must be logged in to post a comment Login