Terbaru

Wakil Ketua KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

NortonNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan aset milik penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak menyampaikan bahwa aset pejabat yang jumlahnya melebihi kekayaan yang tercatat dalam LHKPN dapat menjadi objek perampasan oleh negara. Usulan tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (27/10/2026).

Selain itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tetapi tidak melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya, RUU tersebut perlu memuat ketentuan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh apabila pejabat yang bersangkutan mengajukan keberatan atas perampasan aset.

Dilansir dari detik.com – Tanak menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menilai, pengaturan mengenai perampasan aset dalam undang-undang dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah pelaporan LHKPN yang tidak sesuai fakta.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat membuat para pejabat lebih bertanggung jawab dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya. Dengan demikian, informasi yang tercantum dalam LHKPN dapat mencerminkan kondisi kekayaan penyelenggara negara secara akurat.

Di sisi lain, Tanak juga mengusulkan agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan dan tidak diganti dengan istilah lain. Menurutnya, kata “perampasan” telah digunakan dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia menambahkan bahwa istilah perampasan bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia karena telah dikenal dalam aturan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, ia menilai penggunaan istilah tersebut masih relevan untuk diterapkan dalam rancangan undang-undang yang tengah dibahas.

Usulan Johanis Tanak ini menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai aset penyelenggara negara, kewajiban pelaporan LHKPN, serta mekanisme keberatan terhadap perampasan. Ketentuan tersebut diusulkan menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version