Nasional

Viral Wanita Disebut Dipaksa Masuk IGD, RS Soeharto Heerdjan Beri Klarifikasi

Jakarta,Norton News – Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta Barat membantah tudingan adanya tindakan pemaksaan terhadap seorang perempuan berinisial EO yang viral di media sosial karena disebut-sebut dipaksa masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Utama rumah sakit tersebut, Soeko W. Nindito, menjelaskan bahwa kedatangan EO ke rumah sakit pada 31 Januari lalu bukanlah hasil penjemputan paksa oleh pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa pasien justru diantar langsung oleh keluarganya karena membutuhkan penanganan kesehatan mental.

Menurut Soeko, EO datang bersama suami dan ayahnya, serta diketahui oleh ibunya. Keluarga sendiri yang memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Sebelum tiba di RS Soeharto Heerdjan, EO sempat dibawa ke fasilitas kesehatan lain. Namun karena kondisi yang memerlukan penanganan khusus di bidang kesehatan jiwa, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Setelah tiba di IGD, pasien langsung menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh dokter spesialis kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan pasien dengan gangguan kesehatan mental yang berlaku di rumah sakit tersebut.

Dari hasil evaluasi medis, dokter kemudian menyarankan agar EO menjalani perawatan inap guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif. Keputusan untuk merawat pasien di rumah sakit juga telah mendapatkan persetujuan dari keluarga. Dalam hal ini, suami pasien menandatangani dokumen persetujuan tindakan medis atau informed consent.

Menanggapi keluhan ibu EO yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk anaknya, Soeko menyebut larangan tersebut merupakan permintaan dari suami pasien saat menandatangani dokumen persetujuan perawatan.

Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit hanya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut. Soeko menduga permintaan itu kemungkinan berkaitan dengan kondisi emosional pasien yang dikhawatirkan bisa kembali terganggu jika bertemu dengan ibunya.

Terkait video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pasien diikat di ranjang perawatan, pihak rumah sakit mengakui bahwa tindakan pembatasan gerak atau restrain memang sempat dilakukan.

Namun demikian, menurut Soeko, langkah tersebut merupakan prosedur medis darurat yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien maupun tenaga medis, bukan bentuk kekerasan ataupun penyiksaan.

Tindakan itu diambil setelah pasien menunjukkan perilaku agresif selama masa perawatan, seperti mengamuk, merusak fasilitas rumah sakit, hingga hampir mengambil alat pemadam api ringan (APAR) yang berpotensi membahayakan dirinya maupun orang lain.

Ketika muncul upaya dari ibu pasien untuk membawa EO pulang secara paksa, pihak rumah sakit tetap berpegang pada aturan informed consent. Dalam prosedur tersebut, orang yang menandatangani persetujuan tindakan medis memiliki kewenangan utama dalam menentukan keputusan terkait perawatan pasien.

Untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara anggota keluarga, pihak rumah sakit kemudian mengadakan pertemuan daring melalui Zoom dengan keluarga pasien. Dalam pertemuan itu turut hadir suami pasien serta beberapa anggota keluarga lainnya, termasuk paman pasien.

Setelah melalui pembahasan bersama, keluarga akhirnya diperbolehkan untuk menjenguk pasien. Beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar 5 hingga 6 Februari, kondisi EO dinyatakan stabil oleh tim medis dan pasien diperbolehkan pulang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, Shandy Parulian, menambahkan bahwa prosedur restrain di rumah sakit dilakukan dengan pengawasan ketat dan tidak diterapkan secara terus-menerus.

Menurutnya, kondisi pasien yang diikat selalu dipantau secara berkala oleh tenaga medis. Evaluasi dilakukan setiap 15 menit untuk menilai apakah pasien sudah cukup tenang sehingga pembatasan gerak bisa dihentikan.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan serupa kerap dilakukan di ruang perawatan intensif rumah sakit umum. Misalnya, pasien ICU terkadang diikat tangannya untuk mencegah mereka secara tidak sadar mencabut selang infus atau alat medis lainnya.

“Jika pada awal perawatan pasien perlu difiksasi, itu hanya bersifat sementara. Ketika pasien sudah lebih tenang dan terapi berjalan, pembatasan tersebut akan segera dilepas,” jelasnya.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.