NortonNews.com — Media sosial kembali heboh setelah beredar unggahan yang mengaitkan streamer asal Bali, Emoji, dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar.
Unggahan itu menyoroti donasi senilai Rp1 juta yang disebut diterima Emoji saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Dalam tangkapan layar yang beredar, tampak siaran permainan daring dengan keterangan donasi sebesar Rp1 juta.
Pada bagian tersebut tercantum informasi bahwa dana berasal dari pihak yang ditulis sebagai “Ketua PARJO”.
Unggahan itu kemudian dikaitkan dengan Dishub Kota Denpasar. Salah satu gambar yang beredar menampilkan akun Instagram bernama DISHUB KOTA DENPASAR dengan username @dishubdenpasar.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Akun tersebut terlihat mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Putra.
Pesan tersebut menjelaskan bahwa pertemuan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus membahasnya secara bersama-sama.
Pengirim juga berharap Putra bersedia datang ke kantor untuk menjadi tamu dalam pembahasan terkait donasi Rp1 juta yang tengah ramai diperbincangkan di TikTok.
Di sisi lain, unggahan lain yang beredar memuat narasi bahwa streamer asal Bali, Emoji, disebut mendapat donasi “1M” dan kemudian “auto dipanggil ke Dishub Denpasar”.
Sebelum ada konfirmasi dari sumber resmi, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar.
Tangkapan layar media sosial, termasuk pesan pribadi maupun unggahan yang mengatasnamakan sebuah instansi, belum dapat dijadikan bukti pasti bahwa konten tersebut benar-benar berasal dari pihak resmi.
Hal serupa berlaku pada klaim terkait donasi Rp1 juta serta dugaan keterkaitannya dengan Dishub Denpasar.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan fakta dan kronologi sebenarnya.
Jika memang terdapat komunikasi antara Dishub Kota Denpasar dan streamer tersebut, klarifikasi resmi dari pihak instansi maupun Emoji diperlukan untuk menjelaskan tujuan pertemuan serta kaitannya dengan donasi yang viral di TikTok.
Untuk saat ini, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi terkait dugaan pemanggilan tersebut sebelum adanya keterangan resmi dari pihak terkait.
You must be logged in to post a comment Login