Nasional

Utak-atik Kemdikbud di Perguruan Tinggi: Hapus Skripsi Dan Gratiskan Akreditasi

Jakarta, Norton News – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lakukan ‘utak-atik’ pada perguruan tinggi. Aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.

Perubahan ini antara lain dirasakan pada jenjang S1 atau D4. Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir

Kemudian bagi mahasiswa yang belum belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Di Kutip Dari Detik.com Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya.

Di samping itu, Kemdikbud juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi.

Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

“Sekarang kita akan memindahkan, menyederhanakan, dan membuat ini jauh lebih simpel, di mana status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya akan menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat departemen,” terangnya.

Perubahan ini baru segelintir dari ‘utak-atik’ Kemdikbud pada sistem perguruan tinggi. Untuk menyimak informasi tentang aturan baru skripsi, tesis, disertasi, hingga IPK selengkapnya.

Utak-atik Kemdikbud di Perguruan Tinggi

1. Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi, Begini Standar Nasional Barunya
2. Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tak Wajib Masuk Jurnal, Ini Aturan Barunya
3. Aturan Baru IPK Mahasiswa, Simak di Sini
4. Hitungan Baru SKS dan IPK, Mahasiswa Perlu Tahu
5. Biaya Akreditasi Kampus Ditanggung Pemerintah, Begini Ketentuannya

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.