Nasional

Usai Dilaporkan ICW ke KPK Kepala BGN Beri Tanggapan

Jakarta, NortonNews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan biaya sertifikasi halal tahun 2025.

Dadan mengaku menghargai perhatian ICW terhadap pelaksanaan sertifikasi halal tersebut.

“Terima kasih kepada ICW yang telah memberi perhatian khusus terhadap sertifikasi halal,” ujar Dadan seperti dikutip dari detikcom, Senin (11/5).

Dadan kemudian menjelaskan bahwa program sertifikasi halal termasuk dalam kewajiban anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya dilakukan menggunakan anggaran 2026. Menurutnya, seluruh proses pembayaran nantinya tetap melewati tahapan pengawasan dan evaluasi oleh instansi berwenang.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi merupakan bagian dari tunggakan tahun 2025 yang akan diselesaikan melalui anggaran 2026,” ujar Dadan.

“Sebelum dilakukan pembayaran, prosesnya terlebih dahulu akan ditinjau oleh BPKP dan APIP. Karena itu, seluruh biaya nantinya akan disesuaikan dengan standar harga yang berlaku umum,” lanjutnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama PT BKI (Persero) terkait dugaan penggelembungan biaya dalam pengadaan sertifikasi halal. ICW menyebut ada empat persoalan utama dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami melaporkan dua pihak. Pertama Kepala BGN berinisial DH, dan kedua pihak penyedia yakni PT BKI (Persero). Potensi kerugian negara yang kami perkirakan mencapai Rp49,5 miliar akibat tata kelola pengadaan jasa sertifikasi halal yang bermasalah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/5).

Dilansir dari CNN Indonesia – Wana menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan adanya lima paket pengadaan sertifikasi halal yang semula direncanakan memiliki total anggaran Rp200 miliar, lalu dipecah menjadi lima paket masing-masing senilai Rp50 miliar.

Menurutnya, berdasarkan Perpres mengenai SPPG, kewajiban melakukan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab SPPG sendiri. Selain itu, SPPG juga telah memperoleh insentif sehingga biaya sertifikasi halal dinilai tidak perlu dibebankan kepada program MBG.

“Masalahnya, dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG disebutkan bahwa pihak yang melakukan sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” kata Wana.

ICW juga menduga terjadi pemecahan paket pengadaan yang dilakukan untuk menghindari tanggung jawab Kepala BGN dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, pelaksanaan sertifikasi halal disebut tidak dijalankan langsung oleh pihak pemenang tender.

“Kami menemukan bahwa pemenangnya adalah BUMN Persero berinisial PT BKI. Namun, di dalam BPJPH, PT BKI tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal,” ujarnya.

ICW turut menyoroti dugaan penggelembungan anggaran senilai lebih dari Rp49 miliar. Berdasarkan perhitungan mereka, nilai pengadaan seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar, sementara anggaran yang telah direalisasikan BGN mencapai Rp141 miliar.

“Temuan paling penting kami adalah adanya dugaan mark up biaya sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana.

Ia menambahkan, BGN melaksanakan pengadaan sertifikasi halal dalam empat tahap dengan total realisasi anggaran sekitar Rp141 miliar. Nilai tersebut dinilai berpotensi mengalami pembengkakan biaya dalam pengurusan jasa sertifikasi halal.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan laporan masyarakat tersebut akan lebih dulu melalui proses telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat KPK. Perkembangan penanganannya, lanjut dia, akan disampaikan kepada pelapor.

“Setiap tahapan dan perkembangan penanganan laporan nantinya akan kami informasikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi, dikutip Jumat (8/5).

Budi juga menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap program MBG. Dari hasil kajian tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, mulai dari aspek regulasi, mekanisme bisnis, hingga pelaksanaan di lapangan.

Ia menambahkan, KPK juga mendorong agar para pemangku kepentingan dalam program tersebut melibatkan pihak-pihak terkait lainnya dalam pelaksanaannya.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.