JAKARTA, NortonNews.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat dan rupiah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Barang bukti tersebut ditampilkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Uang yang diperlihatkan terdiri dari berbagai pecahan dan jumlah yang cukup besar.
Salah satu barang bukti yang ditampilkan berupa uang pecahan USD 100 sebanyak 9.599 lembar. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai USD 959.900 atau sekitar Rp17,3 miliar. Selain itu, jaksa juga menunjukkan uang tunai Rp50 juta serta 401 lembar pecahan USD 100 senilai USD 40.100 atau sekitar Rp723 juta.
Dilansir dari detik.com – barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi Zainal Abidin dalam persidangan. Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Zainal mengenai keterkaitan uang tersebut dengan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal membenarkan adanya hubungan tersebut.
Jaksa juga menunjukkan barang bukti lainnya berupa USD 4.000 dalam pecahan USD 100 serta bukti pengiriman uang senilai Rp17,5 juta. Bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi Muhammad Ivan Soerjanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Jaksa juga menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta pemberian fee dalam proses pengelolaan kuota tambahan.
Jaksa menduga sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perkara.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah saksi dan barang bukti terus dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
You must be logged in to post a comment Login