MEDAN,NortonNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Pernyataan ini disampaikan oleh JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Jaksa menilai Topan Ginting terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain hukuman penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara satu tahun jika tidak memiliki harta yang cukup.
Dilansir dari Detik com- Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar. Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
-
Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua
-
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
-
Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
-
Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Mora
Hukumannya sejalan dengan ketentuan pasal yang menegaskan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
You must be logged in to post a comment Login