NortonNews – Tiga petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, meninggal dunia dalam kecelakaan saat menjalankan tugas. Empat petugas lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tiga petugas yang gugur yakni Danton Ince Irwan Nurdin, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara empat anggota yang mengalami luka dan masih mendapat perawatan yaitu Kepala Seksi Evakuasi Muh Insani Kamil, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para petugas yang meninggal dunia. Pemerintah juga menyampaikan penghormatan atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat mengunjungi rumah duka, dikutip Jumat (2/10/2026).
Safrizal menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika kendaraan damkar sedang menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung. Berdasarkan laporan awal, mobil tersebut berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Saat melakukan manuver, pengemudi kemudian berhadapan dengan truk losbak yang sedang terparkir di pinggir jalan. Kendaraan damkar selanjutnya diarahkan kembali ke sisi kanan. Dalam kondisi melaju, kendaraan kehilangan keseimbangan, menabrak trotoar, kemudian terguling sebanyak dua kali.
Dilansir dari okezone.com – Dalam kunjungannya, Safrizal juga menyerahkan santunan uang duka dari Mendagri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris tiga petugas yang meninggal dunia.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris. Empat petugas yang masih menjalani perawatan di rumah sakit juga memperoleh santunan sebesar Rp5 juta per orang.
Safrizal menegaskan, kecelakaan tersebut tidak boleh hanya menjadi kabar duka. Sebagai instansi yang memiliki tugas membina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan memperoleh perlindungan serta dukungan sistem keselamatan yang memadai ketika menjalankan tugas.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai hak utama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas termasuk pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan.
You must be logged in to post a comment Login