Jakarta,Norton News- GR (20), tersangka pembunuhan balita perempuan di Kota Cilacap, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan di dalam karung, kini dijerat dengan pasal berlapis. Selain membunuh korban, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap jenazah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak, yang bisa menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).
Dilansir Dari Kompas- Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 KUHP Ayat 2 huruf b dan c, serta Ayat 8, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. “Karena korban masih di bawah umur, hukuman bagi tersangka ditambah sepertiga,” jelas Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa tersangka dalam kondisi sehat secara mental, menepis kabar mengenai gangguan kejiwaan yang sempat beredar di masyarakat.Budi menegaskan, “Tersangka tidak mengalami gangguan mental.”
Budi menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat tersangka sendirian di rumah dan membawa korban masuk ke dalamnya. “Tangan korban ditahan dan dia diseret ke dalam rumah, kemudian pintu ditutup,” ujar Budi.
Tersangka kemudian memasukkan jasad korban ke dalam kantong plastik dan menaruhnya di dalam karung. Karung itu diletakkan di bagian belakang rumah tersangka, di dekat kandang burung dara, dan ditutupi dengan asbes bekas.
You must be logged in to post a comment Login