Makassar, NortonNews.com – Aiptu Nasrul, Kanit Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp 10 juta per minggu. Praktik ini berlangsung selama 11 minggu, sehingga total yang diterima mencapai Rp 110 juta.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Majelis etik menilai tindakan Nasrul sebagai perilaku tercela yang merusak reputasi Polri.
Ketua Majelis Etik, Kombes Zulham Effendy, menyampaikan bahwa sanksi etika mencakup perbuatan tercela, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari, serta PTDH.
Zulham menyatakan bahwa Aiptu Nasrul terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Nasrul disebut telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesinya.
Dilansir dari Detikcom.- “Secara sah dan meyakinkan, Nasrul melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah atau janji jabatan,” jelas Zulham.
Dalam pertimbangannya, majelis menemukan bahwa Aiptu Nasrul menerima langsung aliran uang dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv melalui Adnan, yang kemudian diteruskan ke Kasat Narkoba Polres Torut, AKP Arifan. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu yang beredar di wilayah Toraja Utara.
Majelis juga mencatat bahwa Nasrul sebelumnya pernah melakukan pelanggaran disiplin, termasuk melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan pejabat Polres Toraja Utara atau Polres Tana Toraja.
Dalam sidang kode etik, Nasrul hanya dijerat empat pasal, lebih sedikit dibandingkan atasannya, AKP Arifan, yang dikenakan enam pasal pelanggaran. Majelis menilai Nasrul bersikap terbuka selama persidangan, berbeda dengan Arifan yang cenderung membantah tudingan.
“Untuk Nasrul, kita hanya kenakan empat pasal, sehingga Pasal 6 terkait jabatan dan Pasal 8 terkait tugas dan tanggung jawab pimpinan tidak diberlakukan,” jelas Zulham seusai sidang.
“Nasrul terbuka dan menceritakan semuanya apa adanya, termasuk pengalamannya. Sementara AKP Arifan tidak mengakui dan membantah semua tuduhan, tapi bukti-bukti sudah cukup untuk menjeratnya,” tambah Zulham.
Majelis menemukan bahwa Aiptu Nasrul menerima aliran uang secara langsung dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv melalui Adnan, yang kemudian diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Torut, AKP Arifan. Uang tersebut berasal dari penjualan sabu di wilayah Toraja Utara.
Selain itu, majelis mencatat bahwa Nasrul sebelumnya pernah melanggar disiplin, termasuk melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan pejabat Polres Toraja Utara atau Polres Tana Toraja.
Dalam sidang kode etik, Nasrul hanya dikenakan empat pasal, lebih sedikit dibanding atasannya, AKP Arifan, yang dijerat enam pasal. Majelis menilai Nasrul bersikap terbuka selama persidangan, berbeda dengan Arifan yang cenderung membantah tuduhan.
“Untuk Nasrul, kita hanya kenakan empat pasal, sehingga Pasal 6 tentang jabatan dan Pasal 8 mengenai tugas dan tanggung jawab pimpinan tidak diberlakukan,” ujar Zulham seusai sidang.
“Nasrul jujur dan menceritakan semuanya apa adanya, termasuk pengalaman yang dialaminya. Sementara AKP Arifan menolak mengakui tuduhan, namun bukti-bukti yang ada cukup untuk menjeratnya,” tambah Zulham.
You must be logged in to post a comment Login