NortonNews.com- Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pembebasan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026), hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur pidana yang didakwakan.
Salah satu alasan utamanya adalah tidak ditemukannya bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial memuat manipulasi informasi atau ajakan untuk melakukan tindakan kerusuhan.Hakim menilai JPU gagal membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan flyer di Instagram milik para terdakwa.
Hakim menyampaikan bahwa saksi anak Faiz Ambia dalam persidangan menegaskan dirinya tidak terdorong untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan dalam unggahan tersebut. Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan jaksa terkait penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerusuhan juga tidak terbukti.
Dilansir dari Kompas.com- Hakim menyebut tidak ada dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktif untuk membuktikan bahwa informasi yang diunggah para terdakwa merupakan informasi yang keliru. Pengadilan juga menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dan terjadinya kerusuhan, karena peristiwa tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor dan kejadian di lapangan yang berdiri sendiri.
Kelima, majelis hakim mempertimbangkan dokumen amicus curiae atau keterangan dari sahabat pengadilan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dan perguruan tinggi.
Majelis hakim juga menilai dokumen amicus curiae dari masyarakat dan akademisi sebagai pertimbangan dalam putusan.
You must be logged in to post a comment Login