Nasional

Ternyata Mengonsumsi Penyu Belimbing Bisa Menyebabkan Risiko Hukum dan Kematian.

Padang, Norton News- Praktik mengonsumsi penyu belimbing yang muncul di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Januari 2026, tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. Perburuan penyu yang sebelumnya sudah dilepasliarkan ke habitat aslinya dianggap sebagai ancaman serius bagi kelestarian ekosistem global dan termasuk pelanggaran hukum berat yang bisa berakibat hukuman penjara.

Penyu Memiliki Perlindungan Hukum Penuh

Menurut peraturan, penyu termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh. Berdasarkan standar internasional dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), penyu tercatat dalam daftar merah sebagai spesies yang terancam punah.

Sementara itu, menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu masuk dalam Appendix I, yang menandakan bahwa perlindungannya telah diakui secara internasional sejak 1970. Di Indonesia, penyu juga mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat final.

Ahli Muda Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Try, menjelaskan bahwa dari tujuh spesies penyu di dunia, enam terdapat di perairan Indonesia dan semuanya dilindungi. Perlindungan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sanksi bagi pelanggaran perlindungan penyu sangat tegas dan tanpa toleransi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2), dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. “Sanksi tegas ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar ada efek jera,” kata Try  Ia menekankan bahwa larangan ini mencakup tidak hanya daging penyu, tetapi juga seluruh bagian tubuh dan turunannya, mulai dari telur, cangkang, minyak, hingga tulang.

Selain ancaman hukum, konsumsi penyu juga membawa risiko serius bagi kesehatan, yaitu kemungkinan keracunan logam berat dari dagingnya. Peneliti penyu dari Universitas Bung Hatta, Harfiandri Damanhuri, menyatakan bahwa daging penyu tidak aman untuk dikonsumsi sebagai pangan.

Sebagai hewan migratori, penyu memakan lamun atau ilalang laut yang telah menyerap limbah industri di dasar laut, termasuk logam berat dari pertambangan, pabrik besi, dan industri aluminium. Penumpukan logam berat ini dapat menimbulkan kondisi medis yang disebut chelonitoxism, yaitu keracunan akibat mengonsumsi daging penyu.

Dilansir Dari Kompas- Harfiandri menjelaskan bahwa orang yang keracunan daging penyu bisa mengalami gejala seperti tenggorokan terasa panas, pusing, mual, muntah, demam, hingga muncul bintik merah di kulit. Dalam kasus yang parah, dehidrasi akibat muntah berlebihan dapat berakibat fatal hingga kematian.

Risiko keracunan daging penyu bahkan bisa diturunkan kepada bayi melalui ASI dari ibu yang mengonsumsinya. Bayi berisiko mengalami gejala seperti demam hingga muntah-muntah. Meski konsumsi penyu sering dikaitkan dengan tradisi turun-temurun, misalnya punen di Mentawai, Harfiandri menegaskan bahwa reproduksi penyu yang sangat lambat membuatnya tidak memungkinkan untuk dieksploitasi.

Diperkirakan populasi penyu di Sumatera Barat hanya sekitar 30.000 ekor, jumlah yang masih jauh dari tingkat aman untuk kelangsungan hidup spesies kuno ini. Dengan penegakan regulasi yang lebih ketat dan edukasi tentang risiko kesehatan, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa penyu bukanlah bahan pangan. Mengonsumsi penyu tidak hanya melanggar hukum dengan ancaman pidana penjara, tetapi juga berisiko memasukkan racun berbahaya ke tubuh yang dapat mengancam nyawa.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.