Nasional

Terbongkar! Pemain Judi Online 1XBET Habiskan Rp 6 Miliar Sebulan, 9 Tersangka Ditangkap

Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)

 

Jakarta, Norton news – Dikutip dari Detik.com Polisi mengungkap perputaran uang yang fantastis dalam kasus judi online 1XBET. Salah satu tersangka, yang berstatus sebagai member platinum, diketahui bisa menghabiskan hingga Rp 6 miliar per bulan di situs tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa skala permainan di situs judi ini cukup mencengangkan.

Pengusaha Hobi Judi, Main Jutaan hingga Miliaran Rupiah

Dari total sembilan tersangka yang berhasil diringkus, salah satunya adalah pria berinisial RI (40). Dia merupakan seorang pengusaha yang gemar bermain judi online.

RI diketahui memiliki pola permainan progresif, di mana taruhannya terus meningkat setiap harinya.

Terhubung dengan Jaringan Internasional

Selain RI, polisi juga menangkap delapan tersangka lainnya, yang memiliki peran berbeda dalam operasional situs judi 1XBET di Indonesia:

  1. AW (31) – Agen grup Belklo Situs 1XBET
  2. RNH (34) – Supervisor operator
  3. RW (32) – Admin keuangan
  4. MYT (31) – Operator
  5. RI (40) – Member platinum
  6. AT (34) – Agen grup Mimosa Situs 1XBET
  7. DHK (37) – Supervisor operator
  8. FR (31) – Operator
  9. WY (30) – Admin keuangan

Menurut Djuhandhani, para tersangka ini tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi judi, melainkan memakai rekening orang lain sebagai rekening penampung, deposit, dan pembayaran (withdraw).

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat judi online internasional. Mereka bekerja sama dengan agen dari berbagai negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Para pelaku menggunakan Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan dan memantau pengawasan dari aparat hukum di masing-masing negara.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian,
  • Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,
  • Pasal 55 KUHP,
  • Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.