Nasional

Terancam Hukuman Mati, Begini Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Jakarta ,NortonNews –  Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, yakni DBM (40), terancam hukuman mati. Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta sejumlah fakta yang berhasil dihimpun oleh kepolisian.

Roy menyampaikan bahwa meskipun perkara tersebut termasuk tindak pidana pembunuhan, penyidik menetapkannya sebagai pembunuhan berencana berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Pasal 459 KUHP mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan durasi paling lama 20 tahun.

Polisi Ungkap Hasil Tes Psikologis DBM

Di samping menjelaskan penerapan pasal pidana, kepolisian turut membeberkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM. Berdasarkan hasil tes tersebut, tersangka diketahui memiliki kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) yang berada di atas rata-rata.

Roy mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan psikologis tersebut telah diterima oleh penyidik. Hasilnya menunjukkan adanya kecenderungan sifat superior pada diri tersangka.

Selain itu, pemeriksaan juga memperlihatkan bahwa DBM memiliki kemampuan intelektual yang tergolong tinggi. Meski demikian, temuan psikologis tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penanganan perkara.

Anak Tiri Diduga Dibunuh agar Tidak Menjadi Saksi

Polisi menduga DBM turut menghabisi nyawa anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut dapat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan terhadap ibunya, DH (30).

Peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di wilayah Kota Madiun. DH diduga dicekik oleh tersangka di sebuah hotel, sementara AGM diduga mengalami tindakan serupa ketika berada di dalam mobil.

Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar dan menggiling jasad korban. Roy menjelaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar dua hari.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui metode scientific crime investigation. Metode ini merupakan pendekatan penyidikan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknik ilmiah untuk membantu mengungkap tindak pidana.

Hingga kini, kepolisian terus mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada fakta penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kota Madiun.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version