Otomotif

Syarat dan Tarif Resmi SIM A Pada Desember 2024

Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah salah satu persyaratan utama yang wajib dimiliki oleh pengemudi mobil di jalan. 

Bagi mereka yang belum memilikinya, sangat penting untuk memahami biaya dan ketentuan pembuatannya. Biaya pembuatan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk detail biayanya, pembuatan SIM A dikenakan tarif Rp 120.000 setiap kali penerbitan, biaya ini belum termasuk asuransi dan biaya untuk tes kesehatan. 

Untuk syarat pembuatan SIM, membuat permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian teori dan praktik. 

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Percaya Jeda Pilkada dan Pilpres Diperhitungkan dalam Diskusi RUU Pemilu

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pasal 9 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa: 

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik adalah pilihan yang dapat dipilih oleh pemohon.
  • Pemohon harus melampirkan fotokopi identitas diri kartu tanda penduduk elektronik atau dokumen keimigrasian jika mereka warga negara asing.
  • Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi dalam waktu tidak lebih dari enam bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melakukan perekaman biometrik dengan sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau pengenalan retina.
  • Memberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tambahan informasi, SIM A dipakai untuk kendaraan roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sementara itu, SIM A Umum untuk seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.